Kasus OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Jaksel

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Barang bukti ditemukan setelah rampung menggeledah dua lokasi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu (13/8/2022) lalu. 

"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).

Kedua lokasi yakni sebuah rumah tinggal dan kantor. KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Mukti Agung Wibowo. Saat ini, KPK masih melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam rangka proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," katanya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang Rp2,1 miliar yang diterima Mukti tersebut.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network