Periodisasi hasil Muktamar saat ini cukup 3 tahun (2022-2025) mengingat periode PPM/PWM/PDM/PCM/PRM sudah diperpanjang 2 tahun akibat pandemi Covid-19. Jabatan Ketum dan Sekum cukup 2 periode, dengan batasan jabatan (secara agregat) sebagai pimpinan sebanyak 4 periode (20 tahun). Sebab terlalu lama seseorang menjabat sangat potensial untuk berbuat tidak adil.
Selain itu agar ada kesadaran kolektif bahwa menjadi warga/ anggota Muhammadiyah harus selama hayat di kandung badan. Namun menduduki jabatan di Muhammadiyah harus dibatasi untuk menjaga dan menyelamatkan dunia akhirat dari ketamakan pangkat. Pembatasan masa jabatan lebih menjamin terjadinya regenerasi, revitalisasi dan transformasi kader di lingkungan persyarikatan.
Saya yakin pimpinan Muhammadiyah di level Pusat, Wilayah dan Daerah bukan kumpulan pengangguran dan manusia non produktif, atau diisi oleh banyak orang "pank-siunan" yang tiada guna bagi masyarakat, umat dan bangsa.
Tata Program
Sudah saatnya forum Muktamar Muhammadiyah atau Pimpinan Pusat memiliki Garis-Garis Besar Haluan Persyarikatan (GBHP) sebagai pedoman bagi pimpinan di semua tingkatan menjalankan kebijakan organisasi secara terstruktur, terukur, bertahap, fokus dan berkesinambungan untuk jangka panjang (25-30 tahun). Semangat membuat dan mengembangkan AUM harus dikendalikan seiring dengan penyiapan sumberdaya insani yang berkemajuan.
Kebijakan moratorium pendirian PTM di Jawa Tengah bisa menjadi panutan. Akademi Kesehatan Muhammadiyah Temanggung yang Oktober lalu mendapatkan ijin operasional dari Pemerintah melalui LLDikti Jateng adalah PTM terakhir sebelum moratorium. Lebih baik memiliki 13 Universitas yang Handal dengan jumlah mahasiswa diatas 5000 orang ketimbang memiliki 27 Institut/Sekolah Tinggi/Akademi dengan 5-10 Prodi yang hanya memiliki mahasiswa kurang dari 300 orang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait