Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan pasal perjudian yang dimaksud karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.
"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.
Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya dirampas oleh negara. (mg arif)
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait