Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah, KPAI: Biasanya Berdasar Perda Setempat

Carlos Roy Fajarta
Pemaksaan penggunaan jilbab terhadap anak perempuan di sekolah. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan pemaksaan ataupun pelarangan penggunaan jilbab terhadap anak perempuan di sekolah terkadang dipengaruhi faktor eksternal yakni Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebut tindakan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap anak perempuan di sekolah terjadi karena tidak semua pemimpin dapat berlaku bijaksana.

"Masih sedikit kehadiran pemimpin-pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana," ujar Retno, Senin (14/11/2022).

Padahal kata Retno kehadiran pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

"Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib. Sebaliknya mereka jangan melarang hal yang tidak seharusnya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini," kata Retno.

Terkait peraturan seragam sekolah, Retno menyebutkan seringkali pihak sekolah beralasan hal tersebut didasarkan pada peraturan daerah setempat.

"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," pungkas Retno Listyarti.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network