JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Nantinya, berkas perkara tersebut akan diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengkonfirmasi pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.
"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).
Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.
"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait