ASO Terkendala, MNC Group Tempuh Jalur Hukum

Joko Piroso
MNC Group akan menempuh jalur hukum terkait kebijakan analog switch off (ASO). (Foto: Maulana Yusuf/MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - MNC Group akan menempuh jalur hukum terkait kebijakan analog switch off (ASO). Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menilai kebijakan ini berstandar ganda dan merugikan masyarakat banyak.

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tulis Hary di laman resmi Instagramnya @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).

Hary Tanoe Mohon Maaf ke Pemirsa Hary menilai kebijakan tersebut memiliki standar ganda, di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog.

Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan. Dia pun memohon maaf kepada masyarakat karena RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews yang berada di bawah naungan MNC Group terpaksa mematikan siaran analog atau analog switch off di Jabodetabek mulai Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Hary mengatakan keputusan itu dilakukan usai pihaknya menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait analog switch off.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa menuruti permintaan tersebut. Meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tuturnya.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network