Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap 2 orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Baca Juga:
Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta 1 suara dinyatakan tidak sah.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
