Pabrik Oli Palsu di Semarang Berhasil Dibongkar Polda Jateng, 2 Merek ini yang Jadi Target Utama

M Wali
Pabrik Oli Palsu di Semarang Berhasil Dibongkar Polda Jateng, 2 Merek ini yang Jadi Target Utama Polisi menggeledah Pabrik oli palsu di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Eka Setiawan Okezone/iNewsTemanggung.id

Para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu, Sehari Produksi 3.000 Botol, Keuntungan Miliaran Rupiah



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update