Pabrik Oli Palsu di Semarang Berhasil Dibongkar Polda Jateng, 2 Merek ini yang Jadi Target Utama

M Wali
Polisi menggeledah Pabrik oli palsu di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Eka Setiawan Okezone/iNewsTemanggung.id

Para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu, Sehari Produksi 3.000 Botol, Keuntungan Miliaran Rupiah



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network