Para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu, Sehari Produksi 3.000 Botol, Keuntungan Miliaran Rupiah
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait