"Dan adanya singgungan soal restorative justice tadi, tentunya sepenuhnya akan kami lakukan penilain dan penelaahan terlebih dulu di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Jateng dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) terkait Disiplin Profesi. Sehingga kami melihat apakah yang masuk dalam kriteria komplikasi medis dan resiko medis itu, apakah termasuk atau terjadi malpraktek tadi. Sehingga demikian, kami tidak hanya semata-mata melindungi para dokter atau membuat para dokter itu juga bekerja dengan nyaman, namun juga kami melindungi masyarakat," jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto