Bangun Sinergi Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Polda Jateng dan IDI Wilayah Jateng Lakukan MoU

Tim iNewsJatenginfo.id
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang "Sinergi dalam Pelayanan Kesehatan dan Praktik Kedokteran", di Aula Rama Sintha, Patra Semarang Hotel & Convention, Rabu (19/10/2022). Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang "Sinergi dalam Pelayanan Kesehatan dan Praktik Kedokteran", di Aula Rama Sintha, Patra Semarang Hotel & Convention, Rabu (19/10/2022).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan Ketua IDI Wilayah Jateng Dr. Djoko Handojo, Sp.B., Sp.B(K)Onk., FICS. 

Setelah MoU selesai, dilanjutkan dengan penandatangan piagam komitmen bersama yang dilakukan IDI cabang se Jateng dengan Kapolres, Kapolresta, Kapolrestabes yang berada di wilayah Polda Jawa Tengah.

Selain penandatanganan kerjasama, terdapat juga kegiatan lainnya yaitu focus group discussion (FGD).

"FGD ini kita gunakan dalam rangka scientific problem terkait dengan kegiatan kepolisian antara IDI dengan Polda, yang kedua dengan adanya perjanjian kerjasama itu dimaksudkan untuk kerjasama dengan Polda Jateng baik itu IDI di wilayah provinsi Jawa Tengah maupun IDI cabang di kabupaten dan kota seluruh Jateng," kata jenderal bintang dua tersebut.

"Kerja sama itu berguna untuk memberikan terang perkara terkait penanganan-penanganan baik yang menyangkut alat bukti, keterangan ahli, surat dan lain sebagainya, serta terkait dengan profesi kedokteran. Termasuk bagaimana, profesi kedokteran itu, mampu melakukan suatu upaya kepada para pihak apabila terjadi adanya behaviour dugaan malpraktek yang nanti akan dikerjasamakan dengan penyidik kita," terangnya.

"Sehingga ke depan profesi kedokteran dengan kepolisian bersinergi bersama-sama tanpa adanya unsur melawan hukum terhadap pelayanan pasien," harapnya.

Sementara itu,  Ketua Umum PB IDI Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT, menyatakan pihaknya selama dua tahun lebih selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian secara baik, khususnya dalam penanganan pandemi Covid 19. 

"Ini adalah tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama yang sudah kami buat di tingkat nasional antara PB IDI dengan Kapolri, Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu upaya untuk menyelaraskan proses-proses hukum terutama yang terjadi pada pelayanan kesehatan," ucapnya.

"Kenapa ini menjadi sangat penting?, karena bagi kami dan para anggota kami tentunya di dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran perlu ada upaya perlindungan hukum, tapi tentunya dalam koridor-koridor yang menyesuaikan dan mentaati terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya. 

"Perjanjian Kerjasama ini seperti yang dilakukan pusat merupakan satu upaya menyamakan gerak langkah antara profesi dokter bersama juga dengan kepolisian, termasuk upaya dalam sebuah bentuk formalitas secara organisasi, karena di lapangan sebetulnya kami selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam satu upaya dan tujuan yang sama," katanya.

"Kita mempunyai tujuan yang sama dan sekali lagi tujuan kami adalah kebaikan buat masyarakat," tambahnya.

Kemudian, Ketua IDI wilayah Jateng Dr. Djoko Handojo, Sp.B., Sp.B(K)Onk., FICS, menyatakan, pihaknya berharap pelayanan kesehatan yang diberikan para dokter bisa mencapai ke masyarakat dengan cepat dan berkualitas. 

"Dan untuk itulah, disini kami juga ingin menyampaikan penyamaan persepsi seperti apa yang disampaikan Pak Kapolda tadi adanya seperti dugaan malpraktek, yang sebetulnya dalam bidang kami itu adalah komplikasi medis dan resiko medis," katanya.

"Dan adanya singgungan soal restorative justice tadi, tentunya sepenuhnya akan kami lakukan penilain dan penelaahan terlebih dulu di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Jateng dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) terkait Disiplin Profesi. Sehingga kami melihat apakah yang masuk dalam kriteria komplikasi medis dan resiko medis itu, apakah termasuk atau terjadi malpraktek tadi. Sehingga demikian, kami tidak hanya semata-mata melindungi para dokter atau membuat para dokter itu juga bekerja dengan nyaman, namun juga kami melindungi masyarakat," jelasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network