Bharada E dan Sambo Cs Resmi Didakwa JPU Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Bharada E disebut melakukan pembunuhan tersebut bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Kendati begitu, peristiwa pembunuhan bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network