Sedangkan pascakejadian, korban mengalami trauma sehingga harus mendapat trauma healing dengan mendatangkan psikolog.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian korban saat diperkosa sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
