BNNP Jateng Sita Rumah dan Logam Senilai Rp800 Juta, Setelah Bongkar TPPU Bisnis Narkoba dari Lapas

Kristadi
Pasutri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. Foto: Antara

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimyati membeberkan pihaknya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48). 

Arief dan jajarannya juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba dari lapas tersebut. Aset itu berupa sebuah rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia. Sehingga total nilai harta yang diperoleh dari TPPU tersebut mencapai Rp800 juta.

Menurut Kombes Pol Arief Dimyati, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW tersebut dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.

"STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. 

"Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network