SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Arief Dimyati membeberkan pihaknya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).
Arief dan jajarannya juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba dari lapas tersebut. Aset itu berupa sebuah rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia. Sehingga total nilai harta yang diperoleh dari TPPU tersebut mencapai Rp800 juta.
Menurut Kombes Pol Arief Dimyati, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW tersebut dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.
"STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset," ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana.
"Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait