Waluyo bertugas memutus kabel kontak hingga motor hidup. Sedangkan rohmahwati yang membawa kabur motornya.
Baca Juga:
“Mereka kami tangkap saat berbelanja di mall Semarang,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (5/10/2022).
Dari dua contoh tersangka pasutri tersebut, Budi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur.
"Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
