BLORA, iNewsJatenginfo.id - Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung Blora diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Uang sejumlah Rp690 juta lebih dari anggaran dana desa tahun 2019-2021 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto ke penjara selama 20 hari.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan Sriyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora pada Rabu (5/10/2022) pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.
“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait