TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Polres Kabupaten Temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang terkubur di belakang rumah kosong di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Senin, menyebutkan dari beberapa bukti di lokasi kejadian dan barang bukti dari jasad korban, petugas bisa menangkap tersangka R (16) warga Desa Campurejo, Kecamatan Tretep.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami tangkap, 6 jam setelah korban dimakamkan," kata Kapolres Temanggung.
Awalnya dari jasad korban, yakni Supriyanti (16), ditemukan beberapa barang milik korban, seperti cincin, gelang, dan kalung.
"Setelah kami pergi ke rumah korban dan meminta keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September 2022," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya lantas menggali informasi dari keluarga korban, ternyata korban diajak tersangka pergi pada tanggal 20 September 2022.
Selain itu, masih banyak barang bukti lainnya yang menguatkan bahwa pacar korban ini adalah pelaku pembunuhan terhadap korban.
"Berdasarkan bukti gorden yang digunakan dan yang lainnya sangat menguatkan bahwa tersangka adalah pacar korban sendiri," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait