Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Pemandu Karaoke Sunan Kuning

Tim iNewsSoloRaya.id
Suasana di ruang karaoke (Foto: Ist)

Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai korban dan pelaku pulang ke tempat tinggalnya masing-masing. 

“Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar pada kedua tangan, kedua paha, dahi dan kepala,” jelas dia.

Usai kejadian, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Barat agar segera ditindaklanjuti.

"Tadinya para pelaku sempat melarikan diri karena mengetahui korban melaporkan atas perbuatannya. Namun selang dalam hitungan jam, petugas akhirnya berhasil menangkap di sekitar Gambiilangu, Mangkang," bebernya.

Atas perbuatannya, lanjutnya, para tersangka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Salah satu tersangka bernama Ati mengaku kesal kepada korban karena tuduhan kepadanya membuat mami mengacuhkannya. Kemudian karena geram ia bersama kedua tersangka lainnya merencanakan untuk mengeroyok korban.

“Kita kan bayarannya 1,4 juta seminggu tapi dikasih sama mami tidak full. Kita tidak tahu uangnya dikorupsi sama siapa tapi sama korban kami nuduh mami yang korupsi,” katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network