Ia menyebutkan terkait hasil pemutakhiran DPB untuk September 2022, jumlahnya ada 206.388.
Baca Juga:
"Namun data tersebut tentu belum final, karena masih harus sinkronisasikan lagi," paparnya.
Menurut Akhmad Khaerudin, DPB wajib dilakukan oleh KPU setiap bulan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran DPB.
"Rakor DPB ini merupakan bagian dari upaya agar data pemilih di Kota Tegal menjadi semakin akurat dan valid," pungkas Akhmad Khaerudin.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
