TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Persyaratan untuk menjadi Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024 yang akan mendatang diwajibkan mendapat 5 ribu dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP yang tersebar di 18 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
"Syarat untuk menjadi Anggota DPD, harus bisa mengantongi 5 ribu dukungan dari 18 Kabupaten/Kota yang ada, di Jawa Tengah," kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lis Herawati SI. Pust kepada wartawan saat sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Kota Tega, Selasa (20/12/2022).
Disampaikan, di Peraturan KPU 13 Tahun 2022 merujuk PKPU 10 Tahun 2022 bahwasannya untuk penyerahan berkas dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai 16-29 Desember 2023 diserahkan pukul 08.00-16.00 WIB. Dan penyerahan di hari terkahir pada 29 Desember 2023 pada pukul 23.59 WIB.
"Calon anggota DPD sendiri persyaratannya untuk dukungan minimal pemilih karena DPT kita di Jawa Tengah ada 27 ribu lebih jadi harus ada minimal 5.000 dukungan dan sebarannya ada 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah," terang Lis.
Setelah persyaratan sudah memenuhi syarat selanjutnya bisa mencalonkan diri di bulan Mei 2023 bersama dengan pencalonan Anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait