Sidang ajudikasi dilanjutkan mediasi antara pihak Pemohon dan Termohon dengan kesepakatan yaitu Komite Konservasi akan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Temanggung untuk memenuhi permohonan informasi dari pihak Pemohon, karena terkait MoU dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan Setda.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
