JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Menyebar Flyer di media sosial yang memperlihatkan aturan personel TNI Angkatan Laut (AL) dilarang menggunakan sejumlah aplikasi media sosial.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, menjelaskan, instruksi personel TNI AL tidak diperbolehkan menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live merupakan kebijakan lama.
"(Imbauan tersebut adalah) aturan Panglima TNI Lama," kata Julius saat dihubungi MNC Portal, Minggu (25/9/2022).
Julius menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku, seiring bergantinya Panglima TNI. "(Aturan Panglima) yang sekarang boleh (mengunakan aplikasi itu)," katanya.
Saat ini, kata Julius, pihaknya telah menurunkan flyer penerangan pasukan Dinas Penerangan Angkatan Laut tersebut.
"(Flyer) sudah didrop," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait