Stafsus Menteri Koperasi dan UKM: Medsos Harus Dipisah dengan E-commerce

Jeanny Aipassa
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari. Foto: dok iNews

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Adapun social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

Dengan demikian Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya, seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menjelaskan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.

Menurut dia, setidaknya ada empat alasan, yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, yaitu: 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network