JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang dan Bekasi Rabu (21/9/2022) lalu berujung dengan penetapan 10 tersangka. Barang bukti yang diduga kuat merupakan uang suap itu berbentuk mata uang dolar Singapura.
Seperti ditunjukan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022), penyidik menampilkan lembaran uang yang dominan dalam dolar Singapura. Dan hanya sebagian kecil dalam bentuk mata uang Rupiah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Satu diantaranya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Uang yang menjadi barang bukti terdiri dari SGD 205.000 dan Rp50 juta. Uang ini diduga untuk suap dalam kaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/photo/kpk-pamer-barang-bukti-uang-dolar-singapura-hasil-suap-perkara-di-ma/1/0.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait