10 Tersangka OTT di Kota Semarang, Barang Bukti Uang Suap Hakim Agung Dominan dalam Dolar Singapura

Sugiyanto
Barang bukti uang dalam bentuk dolar Singapura yang diamankan KPK saat OTT - Foto Sutikno/Sindonews

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang dan Bekasi Rabu (21/9/2022) lalu berujung dengan penetapan 10 tersangka. Barang bukti yang diduga kuat merupakan uang suap itu berbentuk mata uang dolar Singapura.

Seperti ditunjukan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022), penyidik menampilkan lembaran uang yang dominan dalam dolar Singapura. Dan hanya sebagian kecil dalam  bentuk mata uang Rupiah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Satu diantaranya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Uang yang menjadi barang bukti terdiri dari SGD 205.000 dan Rp50 juta. Uang ini diduga untuk suap dalam kaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/photo/kpk-pamer-barang-bukti-uang-dolar-singapura-hasil-suap-perkara-di-ma/1/0.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network