Seorang Buruh Bangunan Bejat Tega Cabuli Siswi SD di Banyumas

M Wali
Tersangka WAR (kanan) diperiksa penyidik di Polresta Banyumas usai dilaporkan mencabuli dua siswa dan seorang siswi SD. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi.

Peristiwa ini terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada guru mereka bahwa saat istirahat alat kelaminnya dipegang oleh pelaku.

Disusul pengakuan korban lainnya yang mengatakan bahwa bagian vitalnya juga dipegang oleh pelaku. Mendengar pengakuan siswanya, pihak sekolah melaporkannya ke Polresta Banyumas.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolresta bersama barang sejumlah barang bukti.

"Saat ini pelaku WAR kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel ini telah diterbitkan oleh daerah.sindonews.com dengan judul Gerayangi 1 Siswi dan 2 Siswa SD, Buruh Bangunan di Banyumas Ditangkap

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network