Dalam pengakuan pelaku laki-laki, dirinya melakukan hubungan gelap tersebut sudah dua bulan silam.
"Polisi juga menemukan rekaman video tindakan asusila keduanya. Mereka ini juga sering berbagi gambar atau video mesum ke-HP-nya. Tidak hanya di TKP Marina saja," tegas.
Tersangka bakal dijerat terkait tindak pidana pornografi dan Kesusilaan di depan umum. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh PPA Polrestabes Semarang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
