Tekanan Ekonomi, Janda Muda Ini Nekat Edarkan Sabu

Sugiyanto
Himpitan ekonomi menjadi alasan RPU (25) nekat mengedarkan sabu. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

GIANYAR, iNewsJatenginfo.id - Seorang janda muda anak satu ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sukawati, Gianyar, Bali. Kepada petugas, perempuan berinisial RPU (25) ini mengaku menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga memaksanya untuk jadi pengedar sabu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Setelah menangkap pelaku RPU, polisi melakukan pengembangan hingga bisa menangkap 2 orang lainnya.

"Kami tangkap perempuan yang membawa sabu-sabu sejumlah kurang lebih 5 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (12/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 7 orang pelaku jaringan berbeda dengan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.

"Kami kembangkan sampai ke Denpasar kasus ini," ucapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network