GIANYAR, iNewsJatenginfo.id - Seorang janda muda anak satu ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Sukawati, Gianyar, Bali. Kepada petugas, perempuan berinisial RPU (25) ini mengaku menjalankan bisnis haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga memaksanya untuk jadi pengedar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Setelah menangkap pelaku RPU, polisi melakukan pengembangan hingga bisa menangkap 2 orang lainnya.
"Kami tangkap perempuan yang membawa sabu-sabu sejumlah kurang lebih 5 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (12/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 7 orang pelaku jaringan berbeda dengan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.
"Kami kembangkan sampai ke Denpasar kasus ini," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait