Ingin Ramai Pembeli? Daftarkan Bisnis Kulinermu di Shopee Food, Begini Caranya

Dini Listiyani
Cara daftar Shopee Food. Foto: Shopee

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Shopee Food merupakan layanan pesan antar makanan online dari Shopee. Untuk menjadi partner merchant Shopee Food, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mudah dan cepat.

Para pedagang makanan atau minuman dapat meningkatkan omset penjualan mereka dengan mendaftarkan bisnis kuliner ke platform online Shopee Food. Kehadiran Shopee Food bisa menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang F&B karena cakupan promosinya menjadi lebih luas. Untuk mendaftarkan bisnis kuliner di Shopee Food bukanlah suatu hal yang rumit. 

Berikut ini cara adalah mudah untuk mendaftarkan bisnis kuliner Anda di Shopee Food :

1. Isi data pada formulir pendaftaran secara lengkah dan benar

2. Siapkan dokumen kelengkapan sesuai dengan bentuk usaha Merchant

- Jika jenis usaha perseorangan, Anda perlu menyiapkan KTP/KITAS, NPWPD, dan foto buku tabungan

- Jika jenis usaha berbadan hukum, Anda perlu menyiapkan KTP/KITAS, SIUP/TDUP, NPWP, TDP/NIB, Surat Keterangan Domisili (Jika berlokasi di luar Jakarta), Akta Pendirian, NPWPD, Foto buku tabungan

- Untuk semua jenis usaha, Anda bisa menyiapkan lima foto menu populer, berbentuk kotak (1:1) dengan dimensi 720x720 piksel, format JPEG/JPG/PNG, dan resolusi tinggi. 

3. Tim Shopee Food akan menghubungi Anda melalui telepon atau e-mail yang didaftarkan dalam waktu 3x24 jam di hari kerja dari hari Amda mengisi formulir pendaftaran

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network