Aulia menuturkan, di sisi lain upah buruh di Jawa Tengah sangat kecil dan tahun lalu hanya naik Rp 1.400, Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
"Selain kenaikan harga BBM, kami menolak omnibus law UU Cipta Kerj, dan meminta kenaikan upah tahun 2023 Jawa Tengah sebesar 10 sampai 13 persen," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait