MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Polresta Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Secang - Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Konferensi Pers dipimpin oleh WakaPolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menuturkan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang tengah giat patroli. Petugas menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya.
“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (18/1).
Mobil warna hijau metalik itu dikemudikan oleh Tersangka, MB seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan Tersangka MB itu mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter.
Modus operandi yang dilakukan MB adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait