SURABAYA, iNewsJatenginfo.id - Pada tahun 2019 terdapat 5.766 Data Dispensasi Perkawinan Pengadilan Tinggi Agama Jatim.
Sedangkan pada 2020, angka tersebut naik lebih dari 100% atau hampir mendekati tiga kali lipat menjadi 17.214.
Tahun 2021, turun menjadi 17.151 dispensasi perkawinan.
"Tapi walaupun turun, turunnya sangat kecil sekali jadi kurang transitif. Faktor masifnya angka dispensasi perkawinan ini mungkin saja karena populasi kita yang besar, tapi juga karena masa pandemi COVID-19," kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jawa Timur (Jatim) Arumi Bachsin, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, penurunan angka perkawinan anak sangat penting dilakukan sesegera dan seefektif mungkin. Mengingat, perkawinan dini merupakan salah satu gerbang dari masalah sosial maupun medis yang terjadi di masyarakat.
"Jadi masalah perceraian, ekonomi, stunting, dan masalah lain-lain terutama dalam sektor kesehatan itu banyak diawali dari perkawinan. Apalagi perkawinan anak," ujarnya.
Arumi mengungkapkan, pada tahun 2023 nanti, TP PKK Jatim akan membuat usulan program tindak lanjut dari dalam bentuk workshop.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait