Pemalsu Dokumen Motor Bodong Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

Joko Piroso
Heri Suyatno tersangka pemalsuan surat kendaraan bermotor diamankan Polres Sragen.(Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

Sejauh ini tersangka mengaku baru satu unit sepeda motor yang dipalsukan dokumennya. Dia menyediakan alat untuk mengganti noka da nosin.

”Kami masih menelusuri kendaraan lain yang dipalsukan dokumennya. Baik roda dua maupun roda empat. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun. ”Kami minta jika ada masyarakat mendapati modus serupa untuk melapor. Karena ini tindak pidana serius. Dia mencari motor tanpa dokumen untuk dipalsukan, motor tanpa dokumen ini juga masih kita telusuri milik siapa,” ujarnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network