Setelah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang, guru tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
