KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan ribuan identitas ganda. Temuan itu terungkap saat Bawaslu mencermati keanggotaan di 15 parpol di Kudus yang masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami mencatat ada 5.535 identitas anggota partai politik yang mengalami ganda secara internal," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan jumlah total identitas ganda itu tersebar di 15 di antara 24 parpol yang mendaftar di KPU. Masing-masing parpol memiliki jumlah identitas ganda keanggotaan secara bervariasi, antara lain terkait dengan nama, kartu anggota parpol, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Dia menyebut 15 parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKP, PKS, Prima, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, PKB, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Parsindo, dan Republik Satu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus melayangkan surat perbaikan dua kali ke KPU setempat. Surat pertama bernomor 028/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 17 Agustus 2022 untuk saran perbaikan PPP, Buruh, PBB, PKB, dan Prima, sedangkan surat kedua saran perbaikan dengan nomor 030/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 untuk hasil pencermatan dugaan ganda internal PDI Perjuangan, PKP, PKS, Nasdem, PKN, Garuda, PAN, Golkar, Parsindo, dan Republik Satu.
Dari kedua saran perbaikan tersebut, semua ditindaklanjuti KPU Kudus dengan jawaban surat tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kudus hasil pencermatan Sipol dengan surat bernomor 395/PL.01.1-SD/3319/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 dan surat nomor 400/PL.01.1-SD/3319/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Tim penyisiran hasil pencermatan melalui Sipol di Bawaslu Kudus juga menemukan dugaan ganda eksternal partai politik sebanyak 3.006 keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait