Sejumlah barang bukti diamankan diantara satu buah celana dalam warna biru, satu buah BH warna hitam, lima buah HP, dan uang tunai Rp 600.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait