JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Polsek Metro Neglasari Tangerang Kota mengamankan tiga orang perempuan dan seorang pria yang diduga tengah melakukan prostitusi online atau biasa dikenal dengan open BO. Keempat orang tersebut diamankan di apartemen Aeropolis Tower B, Neglasari Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan. Atas informasinya tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama melakukan operasi.
"Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran dan pada jam 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B kamar BW.2.8.B dan mengamankan empat orang terdiri dari tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online," kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, empat orang yang yang diamankan tersebut di antaranya DA (25) yang merupakan mucikari, kemudian AS alias Kodok (30) yang merupakan penyedia tempat. Kemudian dua orang lainnya NO (29) dan NU (31) adalah pekerja seks komersial (PSK).
"Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK, setiap satu kali transaksi muncikari DA mendapat jatah Rp 50.000," kata Putra.
Dari hasil interogasi sementara pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 dari pukul 13.00 WIB, NU sudah mendapatkan empat orang sudah melayani sementara NO mendapat dua orang yang melayani dua orang.
"Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan michat dengan nama akun Aulia," katanya.
Kapolres Zain mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjunjung tinggi motto Kota Tangerang yang ingin menjadi Kota Berakhlak.
"Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang memiliki motto akhlakul karimah," kata Zain.
Sejumlah barang bukti diamankan diantara satu buah celana dalam warna biru, satu buah BH warna hitam, lima buah HP, dan uang tunai Rp 600.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait