Warga Pekanbaru Pengunggah Kasus Ferdy Sambo di Medsos Bebas, Dapat Restorative Justice

Sugiyanto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: iNews.id

Suroto juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli 2022 kemudian pada 31 Juli 2022 langsung ditangkap. Dia menjelaskan pihaknya sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.

"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice. "Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network