Breaking News! Dewan Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja

Antara
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berwacana melegalisasi ganja untuk kesehatan. Foto : dok Okezone

BANDA ACEH, iNewsJatenginfo.id - Wacana melegalisasi ganja kembali muncul. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka berwacana akan membuat qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun,” ungkap Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menurut Falevi, hal itu  menjadi dasar melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

 “Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi,” ujarnya.

Dikatakan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network