Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan laptop, flashdisk juga turut dibawa. Penyitaan sejumlah dokumen atau kwitasnsi juga sertifikat milik Karomani ini diduga berkaitan dengan pengusutan KPK dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap tersebut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prof Karomani diduga menerima suap mencapai Rp5 miliar. Suap itu berasal dari keluarga mahasiwa yang ingin lolos seleksi lewat jalur mandiri.
Uang itu diterima melalui perantara dosen bernama Mualimin, sebesar Rp603 juta. Uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sebesar Rp575 juta.
Selain lewat Mualimin, Karomani juga menerima suap dari Kepala Brio Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan Muhammad Basri, Ketua Senat Unila. Karomani total diduga menerima Rp4,4 miliar.
Pemberi uang suap salah satunya dari Andi Desfiandi, orang tua salah satu calon mahasiswa sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan lewat Mualimin, salah satu dosen . Desfiandi sudah ditetapkan tersangka, selaku pemberi suap. Dan Karomani cs juga sudah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait