KPK Geledah Rumah Mewah Rektor Unila, Duit Miliaran Rupiah Disita

Ruslan AS
Polisi ikut mengawal KPK selama penggeledahan rumah mewah Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung yang menjadi tersangka suap. Foto : Ruslan AS/MNC Portal

BANDARLAMPUNG, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang miliaran rupiah yang disimpan di dalam kertas plastik.

 KPK Penggeledahan pada Rabu (24/8/2022) dimulai dari pukul 09.47 WIB sampai pukul 17.26 WIB. Selama penggeledahan, lembaga antirasuah itu  didampingi langsung oleh Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno.

 “Barang yang disita ada kwitansi, sertifikat, uang tunai di dalam plastik dan tas. Tadi uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ditemukan di dalam plastik dan tas gendong,” kata Lurah Sumarno, seusai pemeriksaan.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan setiap ruangan rumah Karomani.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang miliaran rupiah di dalam plastik

“Uang itu ditemukan di ruang kerja pak Karomani, sekitar miliaran,” kata Sumarno.

Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan laptop, flashdisk juga turut dibawa. Penyitaan sejumlah dokumen atau kwitasnsi juga sertifikat milik Karomani ini diduga berkaitan dengan pengusutan KPK dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap tersebut.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prof Karomani diduga menerima suap mencapai Rp5 miliar. Suap itu berasal dari keluarga mahasiwa yang ingin lolos seleksi lewat jalur mandiri.

Uang itu diterima melalui perantara dosen bernama Mualimin, sebesar Rp603 juta. Uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sebesar Rp575 juta.

Selain lewat Mualimin, Karomani juga menerima suap dari Kepala Brio Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan Muhammad Basri, Ketua Senat Unila. Karomani total diduga menerima Rp4,4 miliar.

Pemberi uang suap salah satunya dari Andi Desfiandi, orang tua salah satu calon mahasiswa sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan lewat Mualimin, salah satu dosen . Desfiandi sudah ditetapkan tersangka, selaku pemberi suap. Dan Karomani cs juga sudah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network