PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menggerebek sebuah kios seluler di Jalan Raya Cilongok Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin (22/8/22).
Hasilnya petugas menyita ratusan lembar obat terlarang berbagai jeis merk. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.
"Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kecamatan Cilongok telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitarnya,"jelasnya pada Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok.
"Kemudian selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya," papar Kasat Narkoba.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait