Terlanjur Punya Hutang di Pinjol Ilegal? Mahfud MD: Anda Nggak Usah Bayar!

Sugiyanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur hutang di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal tersebut.

Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (20/8/2022).

Terkait itu, Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif, seperti diatur dalam hukum perdata.

"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkap Mahfud MD.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network