JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dalam rapat Komisi III DPR bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin. Rapat itu membahas kasus kematian Brigadir J yang juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Desmond menilai Kompolnas tidak begitu diperlukan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relations, red) Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?” kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. “Jadi, dia (Kompolnas, red) mitra, saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama aja, kalau ada masukan sampaikan, kalau Bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra,” ucap Mahfud.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait