Kades Bangsri Dapat Reimisi Lapas Brebes, Tersangka Korupsi Dana Desa

Petra Akbar
Selain mantan Kades Bangsri, ada 207 Narapidana (Napi) lain yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke 77. (Foto: Petra Akbar)

Kalapas mengungkapkan, di Lapas Kelas IB Brebes ada 290 narapidana yang terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 210 orang, tindak pidana khusus narkotika sebanyak 72 orang, dan tindak pidana khusus korupsi sebanyak 8 orang. Jumlah tersebut telah melebihi daya tampung maksimal atau telah over kapasitas yang harusnya menampung 161 orang. 

Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Brebes dihadiri oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti, Polres Brebes, Kodim 0713 Brebes, serta Kejaksaan Negeri Brebes. Penyerahan SK Remisi diserahkan oleh Bupati Idza Priyanti kepada dua perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi. Remisi diberikan ke warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari satu tahun dengan berkelakuan baik.

"Diharapkan warga binaan yang mendapatkan remisi bebas bisa menjalani hidup yang lebih baik di tengah masyarakat. Mereka bisa berbaur di lingkungan masyarakat dengan berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network