40 Partai Politik Telah Resmi Mendaftar ke KPU Sejak 1 Agustus 2022

Jonathan Simanjuntak
40 Partai Politik Telah Resmi Mendaftar ke KPU Sejak 1 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum. Foto: dok. KPU

Diketahui dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol telah dinyatakan lengkap berkasnya. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap, sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," kata August.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update