Selanjutnya, PBB, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Gelora Indonesia.
Dari 14 parpol tersebut, KPU telah menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen pendaftaran 10 parpol lengkap. Sementara empat parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yakni: Partai Reformasi, Prima, Pandai dan PDRI.
KPU menggelar tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait