SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Polda Jateng melarang penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong pada masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake Setianto mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
"Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelijen Keamanan ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)," ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/1/2024).
Selain pelarangan izin penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, sebut Kombes Bayu, Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan 35 Polres jajaran di wilayah Jateng.
Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait