Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
"Knalpot brong saat digunakan untuk kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan knalpot brong," paparnya.
Dari aspek hukum, lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait