Pelaku berhasil menginap di rumah korban, dan berhasil memperkosa ketiga korban secara bergiliran.
"Aksi pemerkosaan ini terungkap, tatkala pelaku meminta uang imbalan Rp10 juta. Padahal sebelumnya pelaku juga telah meminta uang sebesar Rp2,9 juta," ujar Kapolsek Lempuing, AKP AK. Sembiring.
Merasa diperas oleh pelaku pemerkosaan tersebut, akhirnya korban melapor ke polisi. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Imam Syafa'at, serta menyita barang bukti kejahatannya. Pelaku kini ditahan di Polsek Lempuing, untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait