JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya 27 perusahaan minyak goreng yang melanggar aturan dan akan ditingkatkan status penegakan hukum dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada Rabu (20/7).
"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Gopprera dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (21/7).
Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan," ungkap Gopprera.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan dia, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Gopprera menyampaikan, pada proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT MusimMas
13. PT SukajadiSawitMekar
14. PT PacificMedanIndustri
15. PT PermataHijauPalmOleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, TbK
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait