27 Perusahaan Minyak Goreng Diduga Langgar Aturan

Fatimatuz Zahro
27 Perusahaan minyak goreng dinilai melanggar aturan . Foto: iNews

Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan dia, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Gopprera menyampaikan, pada proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT MusimMas

13. PT SukajadiSawitMekar

14. PT PacificMedanIndustri

15. PT PermataHijauPalmOleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)

18. PT Salim Ivomas Pratama

19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, TbK

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network